Suara.com - Mahfud MD turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi pada anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Kaesang dan Erina sempat menjadi sorotan publik setelah menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.
Mantan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyetujui pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM kalau tindakan hedon Kaesang dan Erina harus diselidiki.
"Terkait ribut-ribut perilaku hedon dan flexing Kaesang dan Erina adalah betul pernyataan Pak Alex Marwata (KPK) dan pimpinan PuKat UGM bahwa perilaku hedon dan fkexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi," kata Mahfud dikutip pada tulisannya pada akun X pribadinya, Kamis (5/9/2024).
Mahfud juga kembali menegaskan pernyataan KPK dan Pukat UGM mengenai alasan Kaesang bisa diperiksa atas dugaan gratifikasi meskipun bukan pejabat publik, seperti ayah, kakak, dan iparnya.
Baca Juga: Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan
"KPK dan Pukat UGM mengatakan, jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat, maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya," ujar Mahfud.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan kalau lembaga tersebut sedang menyiapkan surat undangan kepada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Kaesang dan istrinya Erina mendapat banyak sorotan di media sosial, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Kronologi Kaesang Pangarep Hilang sampai Ditemukan: Cengengesan saat Terciduk Wartawan