20 Tahun Berlalu, Ini Alasan Pembunuhan Munir Tak Bisa Dianggap Kejahatan Biasa

Kamis, 05 September 2024 | 12:33 WIB
20 Tahun Berlalu, Ini Alasan Pembunuhan Munir Tak Bisa Dianggap Kejahatan Biasa
Ilustrasi aksi untuk Munir. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib telah berlalu selama 20 tahun. Akan tetapi, pemerintah belum juga berhasil mengungkap tuntas dalang sebenarnya atas kasus tersebut.

Mantan Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir tahun 2004-2005 Usman Hamid menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan biasa.

"Perkara ini tidak bisa diletakan sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan dalam konteks kejahatan biasa. Dia harus diletakan dalam mekanisme untuk memeriksa dan mengadili kejahatan luar biasa. Dasar undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Usman dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhan Munir di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Dalam lensa UU HAM, lanjut Usman, pembunuhan Munir bisa dipandang sebagai kejahatan di luar hukum atau extrajudisial killing, yakni pembunuhan yang dilakukan aparat negara di luar keputusan pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Praktik Penipuan Online,'Phishing' dan 'Smishing'

Menurutnya, pembunuhan Munir juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Yakni serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil dan mengandung unsur sistematis. Komnas HAM, sebagai bagian dari Pemerintah, yang bertanggungjawab atas pengusutan kasus tersebut juga dinilai telah gagal.

"Terlalu lama Komnas HAM dalam lakukan penyelidikan ini, bertele-tele, terlalu birokratis, terlalu teknoratis," ujar Usman.

Meskipun sudah ada pihak yang dijadikan pelaku yakni, Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda, namun diyakini bahwa orang tersebut hanya sebagai pelaksana tugas.

Pollycarpus sendiri telah dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara dan sudah bebas murni pada 29 Agustus 2018.

"Penerbangan yang ditumpangi Munir berstandar internasional dan milik perusahaan negara. Karena itu tidak mungkin bisa disusupi begitu saja untuk adanya sebuah kejahatan seperti ini. Karena itu keterlibatan pihak lain di luar maskapai menjadi lebih terbuka dengan hasil tim pencari fakta. Dimensi-dimensi seperti ini yang kurang terbongkar dalam peradilan," kata Usman.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Aksi Represif Aparat Kepolisian Tangani Demonstrasi Bentuk Pelanggaran HAM

Diketahui Munir dibunuh pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan dari Jakarta ke Belanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI