KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

Kamis, 05 September 2024 | 12:09 WIB
KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya sebagai tersangka.

"Hari ini Kamis (5/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (5/9/2024).

Pemeriksaan Thariq Kasuba ini dilakukan lantaran dirinya berstatus sebagai Komisaris PT. Fajar Gemilang. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tiba-tiba Batal Panggil Kaesang soal Kasus Pesawat Jet, KPK: Sama Sekali Tak Ada Tekanan

Sebelumnya, Thariq juga diperiksa KPK pada Senin (22/7/2024) dan Senin (15/7/2024) untuk didalami perihal aset beserta usaha ayahnya, AGK.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Baca Juga: Batal Dipanggil Kasus Pesawat Jet, Begini Kelanjutan Nasib Kaesang di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI