Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan

Kamis, 05 September 2024 | 11:50 WIB
Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha properti Zahir Ali (ZA) pada Kamis (5/9/2024) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Zahir Ali yang juga seorang pembalap itu dijadwalkan untuk dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zahir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama ZA, Direktur Utama PT Citratama Inti Persada," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: KPK Cekal WNA Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Sebelumnya, Zahir sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya meyakini Zahir memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan kasus ini.

“Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi seperti apa,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

KPK memeriksa Zahir sebagai saksi untuk mengonfirmasi adanya informasi yang pernah dilihat, didengar, atau dialami sendiri oleh Zahir berkenaan dengan perkara dugaan korupsi lahan Rorotan.

“Jadi, dipanggil dia tersebut ya karena alasan-alasan yang dimaksud,” kata Asep.

Sekadar informasi, KPK sudah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Adapun 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.

Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI