Suara.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agama Islam seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni atau PA 212 menyatakan protes keras terkait imbauan dari Kemenag dan Kominfo kepada stasiun relevisi agar mengganti siaran azan Magrib dengan runing text. Imbauan itu dinilai mencederai toleransi beragama di Indonesia.
Ketua Umum FPI, Muhammad Alatthas mengatakan, pihaknya sebenarnya tak mempermasalahkan kegiatan dari agama lain, termasuk kunjungan Paus Fransiskus 3-6 September 2024. Namun, ia meminta kedatangan Paus tak mengubah kebiasaan penyiaran azan Magrib.
"Kami memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text," ujar Muhammad dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Karena itu, ia meminta agar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut imbauan tersebut. Para stasiun TV juga dimintanya tak mengikuti imbauan tersebut.
"Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat Dirjen PPI tersebut," katanya.
Ia juga meminta umat Islam di Indonesia untuk tetap siaga dan waspada dari serangan doktrin yang ingin melemahkan islam.
"Dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen-agen propagandanya," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat imbauan kepada stasiun televisi untuk menyiarkan azan Magrib dalam format teks berjalan saat acara ibadah misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada hari Kamis, (5/9).
Surat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan salinannya diterima oleh Antara pada Selasa malam, 3 September.
Baca Juga: Apa Beda Paus, Kardinal, Uskup, Imam, dan Diakon? Berikut Perbedaan Warna Jubah Pemuka Agama Katolik
Imbauan tersebut juga meminta agar seluruh televisi nasional menyiarkan secara langsung dan tanpa jeda ibadah misa yang akan dilaksanakan oleh Paus Fransiskus tersebut.