Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon

Hairul Alwan Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 07:22 WIB
Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon
Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/9/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2024-2029 telah dilantik dan diambil sumpah pada Rabu (4/9/2024). Dalam kesempatan itu, Rizki Khairul Ichwan dan Sohidin ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon sementara.

Rizki Khairul Ichwan dari fraksi Golkar ditunjuk menggantikan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj yang masa jabatannya telah berakhir.

Sementara, Sokhidin dari fraksi Partai Gerindra ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon sementara menggantikan Hasbi Sidik yang telah berakhir masa jabatannya.

Penyerahan pimpinan DPRD Kota Cilegon diberikan secara simbolis oleh Isro Mi'raj dan Nurrotul Uyun kepada Rizki Khairul Ichwan dan Sokhidin.

Baca Juga: Mahsiswa di Cilegon Diminta Perangi Hoaks dan Money Politics

Rizki Khairul Ichwan dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas rangkaian rapat paripurna dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebagaimana yang diharapkan bersama.

"Kami pimpinan sementara DPRD, kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekali lagi kami mengucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi selama melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD," katanya dihadapan para tamu undangan.

"Semoga hasil kinerja terbaik yang telah tertoreh menjadi ladang pahala, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon, dan kami para anggota DPRD masa jabatan 2024-2029," imbuh Politisi Partai Golkar itu.

Usai resmi menjadi anggota DPRD Kota Cilegon, ia memastikan bakal bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan baik eksekkutif dan yudikatif.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk melanjutkan roda pembangunan guna mewujudkan masyarakat Cilegon lebih sejahtera.

Baca Juga: Ratusan Muda Mudi Berebut Kursi Kang Nong Kota Cilegon, Debus Hingga Pecak Silat Jadi Andalan

Kata Rizki, berdasarkan amanat pasal 165 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD Kota Cilegon dipimpin oleh pimpinan sementara.

"Pimpinan sementara terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kota Cilegon," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI