KPAI Beberkan Modus Penculikan Anak Melalui Facebook: Apa yang Harus Waspadai?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 02:00 WIB
KPAI Beberkan Modus Penculikan Anak Melalui Facebook: Apa yang Harus Waspadai?
Ilustrasi penculikan anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama Tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan adanya 59 kasus penculikan dan perdagangan anak. Berdasarkan data yang dimiliki KPAI, mayoritas kasus yang dilaporkan melibatkan adopsi ilegal.

Modus operandi para pelaku sering kali mencakup pembentukan yayasan palsu yang berfungsi sebagai kedok untuk aktivitas ilegal mereka.

Mereka memanfaatkan kelemahan dan kerentanan kelompok tertentu, seperti ibu hamil yang ditinggal oleh pasangan, perempuan yang hamil di luar nikah, dan pekerja migran yang pulang dalam kondisi hamil serta menghadapi kekerasan seksual dari majikan.

"Kelompok ini sering kali terjebak dalam situasi yang sangat sulit, seperti kekerasan domestik atau kesulitan ekonomi. Pelaku memanfaatkan kondisi mereka dengan menawarkan solusi palsu melalui iklan di media sosial," ungkap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah seperti dilansir Antara, Rabu (4/9/2024).

Lantaran itu, Ai Maryati Solihah menggandeng kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi sindikat perdagangan manusia yang semakin canggih.

Perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial menjadi alat baru bagi sindikat dalam melakukan aksi mereka. Sebelumnya, informasi mengenai praktik ilegal ini tersebar dari mulut ke mulut.

Kini, iklan penjualan anak dapat ditemukan dengan mudah di platform seperti Facebook. KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kemenkominfo untuk melacak dan menutup jaringan-jaringan ilegal ini.

Polres Metro Depok baru-baru ini membongkar salah satu sindikat besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Beji, Kota Depok, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka.

Sindikat ini menggunakan Facebook untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya dengan iming-iming uang hingga Rp15 juta per bayi. Bayi-bayi tersebut kemudian direncanakan untuk dijual lagi di Bali dengan harga yang bisa mencapai Rp45 juta.

Baca Juga: Ramai Perempuan di Medan Diduga Lakukan Penculikan Anak: Gemes Pengen Nonjok Aja Mukanya

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini cukup terorganisir dan menggunakan promosi yang sangat efektif di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI