Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tekanan dari pihak mana pun terkait batalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep diundang Direktorat Gratifikasi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi pada penggunaan pesawat jet pribadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim tidak ada intervensi yang diterima lembaga antirasuah dalam langkah yang diambil terkait soal kasus tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung Merag Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
"Bahwa KPK berharap Saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak Alexander Marwata," tambah dia.

Menurut dia, dalam proses klarifikasi dugaan gratifikasi Kaesang ini, KPK melakukan prosesnya menggunakan kerangka hukum.
"Jadi, bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum," ujar Tessa.
Batal Panggil Kaesang
Sekadar informasi, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang Kaesang untuk klarifikasi dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (pemanggilan Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi). Fokusnya tidak ke sana lagi," kata Tessa.
Baca Juga: Batal Dipanggil Kasus Pesawat Jet, Begini Kelanjutan Nasib Kaesang di KPK
Dia menjelaskan dugaan gratifikasi Kaesang saat ini ditangani oleh Direktorat Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.