Suara.com - Syarat e-meterai pada dokumen lamaran CPNS dicurigai sebagai cara pemerintah agar mendapatkan tambahan pendapatan dari masyarakat. Hal itu terlihat dari melonjaknya permintaan e-meterai jelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024 mendatang.
"Pemerintah sepertinya ingin mendapatkan pendapatan tambahan. E-meterai ini kan ada pendapatan bagi negara. Jadi ada pemasukan bagi negara," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada Suara.com, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Padahal, menurutnya, tak perlu ada persyaratan pembubuhan e-meterai untuk pendaftaran awal pada tahap seleksi dokumen. Sehingga, kewajiban menggunakan e-meterai pada surat lamaran kerja dan surat lampiran peserta CPNS nampak seperti upaya pengumpulan masyarakat.
"Bagian dari pengumpulan dana publik, ya. Makanya ini pilihan saja, tidak perlu ada wajiban harusnya. Kalau mau pakai ya silahkan, kalau tidak pakai ya tidak apa-apa. Nanti kalau sudah diterima (jadi PNS), wajib," sarannya.
Baca Juga: Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
Menurut Trubus, panitia seleksi CPNS harus menyadari keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan e-meterai.
"Masyarakatnya enggak bisa apa-apa untuk ketentuannya ini. Ketentuannya ada di panitia. Ini panitianya itu yang harus diberitahu. Artinya di sini tingkat Menteri harus memberitahu bahwa ini enggak boleh," ujarnya.
Diketahui bahwa pendaftar CPNS harus membubuhkan e-meterai pada lembar surat lamaran dan surat pernyataan untuk setiap instansi yang dilamar. Namun, sejak beberapa hari lalu, publik mengeluhkan e-meterai makin sulit didapatkan karena banyak situs yang menjualnya justru alami eror.
Bahkan kuota e-meterai dari Peruri jugabtak kunjung bertambah. Alhasil, terjadi kelangkaan e-materai yang berujung membuat Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya