Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meski tanpa dihadiri Ghufron.
Dewas KPK dijadwalkan akan menggelar putusan pada Jumat, 6 September 2024, pukul 14.00 WIB.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyatakan hadir atau tidaknya Ghufron pada waktu yang ditentukan itu, putusan etik akan tetap dibacakan.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Haris kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari Ghufron pada sidang pembacaan putusan.
"Belum (konfirmasi hadir)," ujarnya.
Di sisi lain, Ghufron mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang, jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9/2024).
Diketahui, putusan Dewas KPK itu akan disampaikan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron.
Baca Juga: Sebut Kurang Kerjaan Telisik Jet Pribadi Kaesang, Benny Harman: KPK Mau Alihkan Masalah
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (3/9/2024).