Suara.com - Umat Kristiani yang berkumpul di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua yang sempat dicegah untuk mengikuti ibadah jalan salib ke Kota Jayapura, akhirnya diizinkan untuk bergabung dengan jemaat lainnya di Kota Jayapura.
Melansir laman Jubi, pada Selasa (4/9/2024), sekitar pukul 07.30 WIT begitu jemaat datang berkumpul di Lapangan Theys Hiyo Eluay, di saat bersamaan aparat keamanan sudah berjaga. Puluhan aparat keamanan berjaga lengkap dengan satu unit water canon dan tiga mobil dalmas.
Saat ratusan jemaat hendak berangkat bergabung dengan umat lainnya di Kota Jayapura untuk ibadah dan jalan salib bersama, aparat keamanan melalui megaphone menyampaikan bahwa jemaat tidak bergabung ke Kota Jayapura dan melakukan ibadah di wilayah Sentani saja.
“Kami tidak melarang melaksanakan ibadah, silakan laksanakan ibadah. Tapi tidak untuk bergerak ke wilayah Kota Jayapura. Silakan laksanakan ibadah di wilayah Sentani saja. Terima kasih,” ujar aparat melalui pengeras suara.
Baca Juga: Sambangi KPU Papua Tengah, Kepala Suku di 8 Kabupaten Dukung Isaias Douw-Yustus Wonda Maju Pilgub
Ketua Forum Pemuda di Tanah Papua Yandinus Mabel bersama anggota sempat bernegosiasi namun tetap tidak diperbolehkan. Negosiasi berlangsung cukup lama.
“Kami ini umat Tuhan, pemilik tanah injil ini, kami hanya mau ibadah dan jalan salib, kami tidak membuat anarkis. Dunia hari ini tahu bahwa Indonesia melarang ibadah. Kami akan jalan lewat jika jalannya mengganggu keamanan,” kata Yandinus dalam negosiasinya.
Saat ratusan jemaat sedang bergerak pulang dan berencana akan beribadah di STT GIDI STAKIN, Kapolres Jayapura datang lalu mengizinkan mereka untuk pergi beribadah di Kota Jayapura.
Kemudian, sekitar pukul 09.40, ratusan jemaat itu akhirnya kembali ke lapangan Theys lalu menggunakan tiga mobil pikap, dua minibus, serta puluhan roda dua berangkat untuk ibadah di Kota Jayapura.
Selama perjalanan dari Sentani ke Lapangan Expo Waena, Kota Jayapura, rombongan dikawal langsung oleh Kapolres Jayapura.
Baca Juga: MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat