Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya buat gaduh dengan menelisik dugaan gratifikasi pesawat jet Kaesang Pangarep. Menurutnya, Kaesang tak bisa diperiksa lantaran bukan pejabat negara.
"Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Benny menyebut jika Kaesang hanya lah orang sipil biasa atau swasta. Menurutnya, Kaesang tak bisa terikat aturan layaknya pejabat negara.
"Dia adalah orang swasta. Bahwa dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai jika Kaesang menggunakan pesawat jet merupakan hak pribadinya.
"Oleh sebab itu kalau dia mau sewa private jet, kemana, itu adalah haknya beliau. Nggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu gitu ya," pungkasnya.
Klaim Tetap Usut Kasus Jet Pribadi
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebelumnya menegaskan, jika Kaesang Pangarep bisa ditelisik soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat untuk bepergian ke Amerika Serikat meski kekinian bukan pejabat negara.
Kaesang masih bisa ditelisik lantaran keterkaitannya sebagai anak seorang kepala negara atau Presiden.
"Hanya saja melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggaran negara, Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaran negara gitu, Ada keluarganya," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia menegaskan, jika pihaknya sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk mengundang Kaesang memberikan klarifikasinya.
"Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal, Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah apa? Bisa dilanjutin gitu kan? Sudah dipahami," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan, jika KPK tetap punya wewenang menelusuri soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkasnya.