Caleg Terpilih yang Patuh Setor LHKPN ke KPK Capai 92,98 Persen, Sisanya Kapan?

Rabu, 04 September 2024 | 13:41 WIB
Caleg Terpilih yang Patuh Setor LHKPN ke KPK Capai 92,98 Persen, Sisanya Kapan?
Ilustrasi caleg. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan calon legislatif terpilih di Pemilu tahun 2024 yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejauh ini, sudah sudah ada 19.025 dari 20.462 caleg terpilih menyetor harta kekayaan ke KPK. 

Artinya, jumlah caleg yang melaporkan LHKPN mencapai 92,98 persen sementara yang telah memenuhi syarat baru 18.706 orang.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih. Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN serta 1.756 orang laporan LHKPN belum dinyatakan lengkap oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: Koar-koar Tak Sulit Cari Putra Bungsu Jokowi, Begini Cara KPK Panggil Kaesang di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi

Lebih lanjut, Tessa mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perkembangan terbaru calon anggota DPR/DPRD terpilih yang telah dan belum  melaporkan harta kekayaannya.

Dia pun mengingatkan 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari sebelum pelantikan

Adapun pelantikan Anggota DPR RI terpilih  dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

"KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," tandas Tessa.

Baca Juga: Bantah Sengaja Lamban Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang, Nawawi: Semua Orang di hadapan KPK Sama!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI