Suara.com - Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras soal imbauan pemerintah yang meminta penyiaran azan Magrib dilakukan melalui teks berjalan atau running text saat lawatan Paus Fransiskus. Imbauan dari Kementerian Agama RI itu justru dianggap mencederai keberagaman di Indonesia.
Ketua Umum FPI, Muhammad Alatthas mengatakan, pihaknya sebenarnya tak mempermasalahkan kegiatan dari agama lain, termasuk kunjungan Paus Fransiskus 3-6 September 2024.
"Kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin," ujar Muhammad dalam keterangannya dikutip Suara.com, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, surat dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bentuk pertentangan penyiaran azan. Padahal, siaran azan maghrib lewat televisi dan radio sudah menjadi budaya Indonesia.

"Surat dari Dirjen PPI secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan Magrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional," jelasnya.
"Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia juga menganggap imbauan tersebut sebagak bukti pemerintah telah terjangkit ketakutan pada umat islam alias islamofobia.
"Surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamfobia dan intoleran terhadap keberadaan azan Magrib dan ajaran Islam," tuturnya.
Selain itu, penyiaran azan lewat running text juga disebutnya tak sesuai dengan syariat islam.
Baca Juga: Misa Paus Fransiskus, Kemenag Imbau Azan Maghrib di Stasiun TV Lewat Running Text Saja
"Dengan surat dari Dirjen PPI kemenkominfo tersebut, berarti udah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan, Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan diluar islam adalah merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam," pungkasnya.