Suara.com - Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pansus Angket Haji itu tiba di Kantor Siskohat sekitar pukul 10.13 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang.
Setibanya di Kantor Siskohat, Pansus Angket Haji tampak menemui Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Affandi di Lantai 3, Kantor Siskohat.
"Di lantai tiga, ya?" tanya Marwan kepada petugas keamanan yang berada di depan Kantor Siskohat.
Sejumlah tim Pansus Angket Haji yang ikut melakukan sidak itu di antaranya adalah Arteria Dahlan, Iskan Qolba Lubis, Abdul Wachid, Saleh Partaonan Daulay, Ashabul Kahfi, Wisnu Wijaya, Mukhlis Basri, dan Endang Maria Astuti.
Hingga berita ini ditulis, pertemuan antara Pansus Angket Haji dan Hasan masih berlangsung. Sejumlah hal yang sempat dibahas adalah terkait dengan dugaan adanya jamaah haji khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun, namun bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.
Sebelumnya, anggota Pansus Angket Haji Arteria Dahlan telah meminta pimpinan Pansus agar Siskohat diaudit secara forensik.
"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kita minta diaudit secara forensik, kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji DPR RI bersama Hasan Affandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8) malam.
Diketahui, Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan, serta membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.
Menurut Arteria, audit itu diperlukan untuk membenahi persoalan seperti penyalahgunaan data penyelenggaraan haji, menyusul keterangan dari Hasan yang menyebutkan Siskohat tidak dapat diakses dari jaringan publik.
Dia mengatakan tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Sumber: Antara)