Suara.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah angkat bicara soal dugaan penambahan kuota haji. Ia menyebut pihaknya tak berkaitan dengan ketersediaan kuota haji.
Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah," ujar Fadlul Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid juga mengakui BPKH tidak ada peran di balik kisruh kuota haji.
Baca Juga: Bantah Intimidasi soal Pansus Haji, Gus Yaqut: Yang Meminta Perlindungan ke LPSK Itu Siapa?
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ucap Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus," ucap Nusron.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.
Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca Juga: Periksa Saksi Kunci, Pansus Haji DPR Gelar Rapat Tertutup Dengan Pihak Travel
Diketahui, Pansus Haji DPR mulai Rabu (21/8/2024) memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pansus juga menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi pada hari pertama persidangan.