Suara.com - Penahanan dan penuntutan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, telah menjadi sorotan internasional dan menimbulkan kekhawatiran besar terkait hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa (27/8) menyatakan bahwa kasus ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional.
Durov, seorang warga negara Rusia yang juga merupakan pendiri aplikasi pesan instan yang kontroversial, Telegram, ditangkap secara sensasional di Bandara Le Bourget di luar Paris pada 24 Agustus. Ia kemudian didakwa dengan berbagai pelanggaran terkait dengan operasional aplikasi tersebut dan dilarang meninggalkan Prancis.
Banyak pihak mempertanyakan waktu dan situasi di balik penahanan Durov. Pendukungnya melihat pria berusia 39 tahun itu sebagai pahlawan kebebasan berbicara, sementara para pengkritiknya menganggap Durov telah membiarkan Telegram digunakan untuk tujuan yang merugikan.
"Kasus ini sangat kompleks dan menimbulkan banyak kekhawatiran terkait hak asasi manusia," kata Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB.
Baca Juga: Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram
Dalam konferensi pers di Jenewa, ia menyatakan bahwa badan PBB tersebut tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan dokumen yang menetapkan parameter dalam menangani situasi semacam ini.
Selain itu, Shamdasani juga menyinggung kasus pemblokiran platform media sosial X di Brasil baru-baru ini. Mahkamah Agung Brasil pada Senin lalu mengesahkan keputusan salah satu hakimnya untuk menangguhkan platform tersebut karena dugaan pelanggaran hukum.
Penangguhan X di Brasil, menurut Shamdasani, juga memunculkan kekhawatiran serupa mengenai kewajiban negara untuk memastikan bahwa platform media sosial mematuhi hukum tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
"Negara-negara harus dapat mengatur platform, yang harus mematuhi hukum yang konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.
PBB juga mengingatkan bahwa segala pembatasan yang dikenakan terhadap platform media sosial harus bersifat proporsional dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Shamdasani menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam menangani ujaran kebencian, hasutan kekerasan, dan disinformasi yang merugikan.
Baca Juga: Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia
Pada November 2022, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menulis surat terbuka kepada pemilik X, Elon Musk, mendesaknya untuk menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai inti dari jaringan sosial tersebut. Dalam suratnya, Turk memperingatkan agar X tidak menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi serta menekankan pentingnya melindungi privasi pengguna.