Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi

Selasa, 03 September 2024 | 18:29 WIB
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku belum tahu soal gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (dengan komisi III) sehingga ketika ditanya tetang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari temen-temen media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Ia mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN terhadap gugatannya tersebut. 

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujarnya. 

Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO
Ilustrasi--PTUN Jakarta. ANTARA/HO

Di sisi lain, saat ditanya apakah siap untuk menghadapi pemeriksaan Dewas KPK usai gugatan ditolak PTUN, Ghufron hanya menjawab diplomatis. 

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkasnya. 

Gugatan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas). 

"Menyatakan gugatan Penggugat (Nurul Ghufron) tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dikutip Suara.com, Selasa (3/9/2024). 

Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI