Bantah Ulur Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Respons KPK Gubris Tudingan Mahfud MD

Selasa, 03 September 2024 | 18:07 WIB
Bantah Ulur Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Respons KPK Gubris Tudingan Mahfud MD
Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut proses hukum terhadap dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep diulur-ulur menunggu pergantian kepemimpinan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengeklaim bahwa proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tidak membeda-bedakan semua warga negara Indonesia.

“Bila alat buktinya lengkap, maka dapat ditindaklanjuti,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

“Bila masih kurang, tentunya bisa dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor,” tambah dia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Untuk itu, Tessa menegaskan bahwa pihaknyaa saat ini sedang dalam posisi menunggu kelengkapan laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu.

Sebelumnya, Mahfud menyebut KPK mengulur waktu untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.

“Kelihatannya dia (KPK) menunggu waktu saja,” ucap Mahfud.

Sekadar informasi, MAKI melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyampaikan laporan elektronik terkait kepemilikan jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat baru-baru ini.

Boyamin mengaku memberikan alat bukti berupa dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee International. 

Baca Juga: KPK Tetap Usut Kasus Pesawat Jet Meski Kaesang Bukan Pejabat Negara, Nawawi: Dia Keluarga Presiden

Dokumen tersebut ditandatangani oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI