Suara.com - Polisi meringkus 8 orang sindikat perdagangan bayi antarprovinsi. Terungkapnya kasus ini, ada dua bayi yang diselamatkan petugas di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai penampungan sebelum bayi-bayi ini dikirimkan ke Bali.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, dalam operasinya, sindikat ini menyasar wanita yang sedang hamil atau dengan sistem pre-order alias PO. Mereka memasang iklan di platform media sosial Facebook.
“Diiklan melalui Facebook, ada yang tertarik lalu kirim pesan. Mereka berkoordinasi janjian ketemu dan membuat deal-nya, setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Arya mengatakan, untuk satu bayi biasanya sindikat ini membelinya senilai Rp10-15 juta dari para orang tua. Kemudian, sindikat ini kemudian menjual bayi tersebut kepada jaringanya yang berada di Bali senilai Rp45 juta.
“Pengakuan tersangka yang mengantarkan bayi ke Bali kurang lebih lima kali, kalau di Bali sudah lebih dari lima kali ya karena ini salah satu dari tersangka yang punya koneksi utama yang ada di Bali,” jelas Arya.
Saat disinggung, soal adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pihak pembeli bayi malang ini, Arya mengaku bakal mendalami hal tersebut.
Namun sejauh ini belum ada indikasi soal keterlibatan warga negara asing dalam perkara ini.
“Keterlibatan orang asing di sini, belum kami temukan tetapi memang dari penjual pangsa pasarnya ada orang asing. Jadi kalau ada orang asing butuh jual ke mereka juga si pelaku ini,” pungkasnya.