Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi soal pemecatan sepihak alias union busting terhadap belasan Jurnalis CNN Indonesia usai membentuk organisasi serikat perkerja. Padahal, kata Bivitri, berserikat telah dilindungi dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
“Bahkan dalam UUD 1945 diatur. Jadi kalau dibuka Pasal 28 E tuh, hak setiap orang berhak berserikat, berkumpul itu adalah dasar konstitusional, setiap orang berhak berserikat," kata Bivitri di YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Wanita yang akrab disapa Bibip itu menegaskan, seharusnya perusahaan tidak boleh memecat karyawannya karena berserikat untuk memperjuangkan hak.
“Memperjuangkan hak adalah satu-satunya kemewahan yang kita punya dalam diri kita sendiri. Kemewahan kita adalah ketika kita memperjuangkan hak kita sendiri,” kata Bivitri.
Baca Juga: AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
“Jika memperjuangkan hak justru malah dipecat itu merupakan bentuk dari union busting,” tambahnya.
Bivitri mengatakan, dirinya bersedia berbicara soal perjuangan hak yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis merupakan fasilitator perubahan.
“Kami gak akan bisa belajar banyak dan critical thinking kalau gak ada informasi dari jurnalis,” ucapnya.
Bivitri menilai, selama ini sebuah media bisa menjadi besar karena jurnalisnya. Jurnalis merupakan ujung tombak sebuah perusahaan media.
“Peran media bisa besar itu karena jurnalisnya bukan hanya sekedar perusahaannya, tapi justru jurnalisnya yang jadi ujung tombak,” tandas Bivitri