Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menilai kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia mesti menjadi misi perdamaian dan kemanusiaan, termasuk penyelesaian masalah HAM di Indonesia.
Untuk itu, mereka berharap agar Paus Fransiskus bisa memberikan desakan agar pemerintah Indonesia menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghentikan pelanggaran HAM akibat kebijakan pembangunan masa kini yang tidak ramah sosial dan lingkungan seperti di Papua dan Rempang.
“Pesan perdamaian, cinta kasih, dan dialog yang selalu disampaikan Paus Fransiskus sangat relevan untuk dunia yang menghadapi perpecahan dan intoleransi. Kunjungan ini sangat penting untuk menegaskan kembali kewajiban setiap bangsa tentang nilai-nilai martabat manusia dan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Selasa (4/9/2024).
Dia menyebut Paus Fransiskus akan bertemu Presiden Joko Widodo dan pejabat negara lainnya sehingga memiliki kesempatan untuk mendesak pemerintah mewujudkan komitmen di bidang HAM, termasuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan melindungi kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Baca Juga: Selain Jokowi, Paus Fransiskus Juga Diagendakan Gelar Pertemuan Khusus Dengan Prabowo
“Kunjungan ini juga memberi platform penting untuk mengadvokasi diakhirinya kebijakan represif dalam menghadapi protes dan unjuk rasa, menyerukan perdamaian di Papua, dan mencegah praktik-praktik diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama. Pembunuhan aktivis HAM Munir yang genap menginjak 20 tahun sejak kematiannya juga perlu mendapat perhatian," tutur Usman.
Dia mengatakan Indonesia saat ini kembali aktif sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), namun belum bisa melaksanakan sejumlah rekomendasi penting terkait penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan pelanggaran HAM di masa kini akibat kebijakan pembangunan dan perlindungan kelompok minoritas agama dari serangan atas kebebasan menjalani keyakinan dan pendirian rumah ibadah.
Untuk itu, Amnesty International Indonesia mencatat kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang belum selesai seperti pembunuhan massal 1965/66, Tanjung Priok 1984, Lampung 1989, penyerangan 27 Juli 1996, penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/98, penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, kasus Munir, hingga pembunuhan-pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua.
Amnesty juga mencatat sejak Januari 2021 hingga Juli 2024, terdapat setidaknya 123 kasus intoleransi, termasuk penolakan, penutupan atau perusakan tempat ibadah, dan serangan fisik. Para pelaku diduga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, warga, dan organisasi masyarakat.
Usman menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2024 seorang kepala desa bersama sekelompok orang menghentikan ibadah Minggu gereja Pantekosta di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Paus Fransiskus Apakah Mendapat Gaji? Begini Penjelasannya
"Mereka beralasan gereja itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut pendeta setempat, bangunan gereja sudah terdaftar sebagai rumah doa pada 7 Desember 2023 dan tidak mudah mengurus IMB karena butuh waktu dua tahun. Namun, kepala desa bersikeras menuntut adanya IMB," ungkap Usman.
Dia juga mengakatan pembangunan rumah ibadah harus didasari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006 mensyaratkan adanya persetujuan dari setidaknya 60 warga setempat, yang disahkan kepala desa dan mendapatkan rekomendasi tertulis departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Proses ini, lanjut Usman, memiliki potensi konflik di daerah-daerah di mana umat minoritas menghadapi penolakan dari masyarakat setempat.
Kemudian pada 5 Mei 2024, Usman menyebut sekelompok massa yang dipimpin oleh kepala RT setempat menyerang sejumlah mahasiswa Katolik yang menggelar acara Doa Rosario di sebuah rumah di Tangerang Selatan.
"Mereka memaksa para peserta untuk tidak beribadah di rumah, melainkan di gereja," ujar Usman.
Pada 2 Juli 2024, pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah.
Dengan begitu, AII berharap kunjungan Paus Fransiskus akan menyoroti isu-isu ini demi memastikan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.
“Kunjungan Sri Paus memiliki peran penting untuk mendorong Indonesia mengakhiri intoleransi dan diskriminasi terhadap semua kelompok minoritas. Kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia,” kata Usman.
“Jaminan ini harus ditegakkan secara efektif, dengan undang-undang dan peraturan yang selaras dengan standar internasional hak asasi manusia.” tambah dia,
Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia juga diharapkan busa menyoroti kondisi di Tanah Papua yang berkecamuk konflik dan hak-hak warga sipil di sana terus terancam.
“Tanah Papua, yang telah mengalami kekerasan selama puluhan tahun, harus menjadi perhatian. Eskalasi kekerasan, militerisasi, dan penindasan terhadap perbedaan pendapat di Papua telah mengakibatkan banyak korban sipil, pengungsian, dan krisis kemanusiaan yang membutuhkan perhatian mendesak,” tutur Usman.
Warga sipil di Papua, termasuk masyarakat adat disebut telah menderita akibat operasi militer besar-besaran yang mengakibatkan pembunuhan di luar hukum oleh kelompok bersenjata negara dan non-negara, penyiksaan, pengungsi internal, dan pelanggaran lainnya.
Sejak 3 Februari 2018 hingga 20 Agustus 2024, Amnesty mencatat 132 kasus pembunuhan di luar hukum yang menewaskan setidaknya 242 warga sipil.
Usman mengungkapkan sebagian kasus itu dilakukan oleh aparat keamanan yaitu 83 kasus dengan 135 korban dan sebagian lagi oleh kelompok bersenjata pro-kemerdekaan yaitu 49 kasus dengan 107 korban.
Selain warga sipil setempat, Usma mengatakan korban juga termasuk seorang pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, yang dibunuh saat mengangkut empat warga sipil di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 5 Agustus 2024.
"Belum jelas siapa yang sesungguhnya membunuh pilot tersebut dan karenanya Amnesty mendesak investigasi penuh atas kejadian itu," kata Usman.
Lebih lanjut, dia juga mengungkit seorang warga negara Selandia Baru lainnya, Phillip Mehrtens, disandera sejak 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata kelompok pro-kemerdekaan Papua.
Antara Januari 2019 hingga Februari 2024 terdapat setidaknya 17 kasus penyiksaan atas 50 korban, yang diduga dilakukan oleh anggota aparat keamanan dan aparatur negara di Tanah Papua.
“Karena itu Paus Fransiskus juga harus menekankan pentingnya dialog damai dan resolusi yang menghormati hak asasi manusia serta aspirasi rakyat Papua,” tandas Usman.