Suara.com - Ketua Bidang Keagamaan PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyoroti dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK hingga melarang tahanan untuk menunaikan salat Jumat.
Dugaan pelarangan salat Jumat itu diungkap oleh terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Dono Purwoko saat sidang kasus pungli rutan KPK.
Dono mengaku sempat dilarang menunaikan ibadah salat Jumat saat dirinya menjadi tahanan dan belum setor uang pungli.
Gus Fahrur menegaskan, bahwa tindakan itu termasuk perbuatan jahat dan pelanggaran serius.
Baca Juga: Cerita Dono Purwoko Korban Pungli Rutan KPK, Dipersulit Salat Jumat Gegara Belum Setor Duit Bulanan
"Seharusnya tidak boleh ada larangan melakukan jumatan kecuali karena sesuai hal yang benar-benar urgent, apalagi jika dikaitkan dengan setoran pungli itu kejahatan dan pelanggaran serius yang harus ditertibkan," kata Gus Fahrur saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa salat Jumat hanya boleh ditinggalkan oleh laki-laki apabila terjadi hambatan dan terpaksa tidak bisa melaksanakannya. Pada kondisi tersebut, maka boleh melakukan sholat Zuhur semampunya, sebagaimana orang yang uzur shalat Jumat.
"Ada beberapa udzur salat Jumat yang menjadi penyebab boleh meninggalkan shalat Jumat di ganti salat Dzuhur, semisal sakit, perjalanan dan dipenjara yang tidak dapat pergi salat Jumat. Atau tugas lainnya yg tidak bisa di tinggalkan," ujarnya.
Diperbolehkan juga meninggalkan salat Jumat karena alasan cuaca, misal hujan badai atau salju yang sangat dingin. Karena khawatir dengan gangguan keselamatan jiwa, kehormatan diri, maupun harta benda.