Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” kata Broer Rizal.
Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” kata Broer Rizal.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI