KPK Periksa Dua PNS Saksi Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 02 September 2024 | 21:00 WIB
KPK Periksa Dua PNS Saksi Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa dua orang pegawai negeri sipil sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

"Saksi DPM dan RAAD hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin

Pihak KPK awalnya dijadwalkan akan memeriksa satu orang saksi lainnya yang berinisial EVD terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Pihak KPK juga belum memberikan informasi lebih detail mengenai instansi tempat ketiga PNS tersebut berdinas.

Baca Juga: Bongkar Borok Rutan KPK di Sidang, Eks Tahanan Koruptor Curhat Diisolasi hingga Dikucilkan Gegara Ogah Bayar Pungli

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pegawai negeri tersebut adalah Debby Puspita Maharani, Eval Diansyah, dan R.A. Andriaz.

KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).

Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

Dia mengatakan hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

Baca Juga: Soroti Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Mantan Penyidik: Bolanya Ada di KPK

Tessa menerangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI