Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai jika putra Presiden RI Jokowi, yakni Kaesang Pangarep seharusnya tak terikat aturan hukum terkait penggunaan jet pribadi saat untuk bepergian ke Amerika Serikat. Pasalnya, Ace menilai, jika Kaesang bukan lah penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Tapi kan gini mas Kaesang sendiri kan bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi, sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau apa namanya tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan aturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada para penyelenggara negara," sambungnya.

Kendati begitu, ketika ditanya soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) permintaan klarifikasi terhadap Kaesang perihal dugaan penerimaan gratifikasi tentang pesawat jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat, Ace enggan menanggapi.
Ia menyerahkan hal itu terhadap proses hukum yang berlaku.
"Ya, kami kembalikan pada aturan yang berlaku ya," ujarnya.
Segera Diperiksa Kasus Jet Pribadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengaku pihaknya akan menyampaikan surat undangan kepada Kaesang dalam menanggapi permintaan klarifikasi terhadap Kaesang perihal dugaan penerimaan gratifikasi tentang pesawat jet pribadi yang digunakan untuk bepergian ke Amerika Serikat.
"Surat sedang dikonsepkan, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu bersangkutan sebagai apa saat ini," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Dia juga menjelaskan informasi dari masyarakat merupakan hal yang lumrah dan perlu untuk ditindaklanjuti lembaga antirasuah.