Suara.com - Pebulu tangkis junior nasional Malaysia Samuel Lee didenda RM25.000 (Rp89,5 juta) atau enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kajang karena menyiksa anjingnya di balkon rumahnya bulan lalu
Menurut New Straits Times, Hakim Mazualina Abdul Rashid menjatuhkan hukuman setelah terdakwa berusia 21 tahun itu mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut hari ini, 30 Agustus.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 29(1)(a) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015, yang memiliki hukuman penjara maksimal tiga tahun, denda hingga RM100.000 (Rp358 juta), atau keduanya setelah terbukti bersalah.
Menurut dakwaan, Lee telah memukul anjingnya di balkon unit kondominiumnya di Kajang sekitar tengah malam pada 1 Juli.
Insiden itu direkam dalam video oleh seorang tetangga dan diunggah ke media sosial, yang kemudian menjadi viral, mendorong penyelamat independen untuk turun tangan.
Sehari setelah kejadian, Lee dilaporkan menyerahkan anjing yang trauma itu kepada tim penyelamat, yang kemudian membawanya ke klinik hewan.
Menurut perusahaan media anjing My Forever Doggo, anjing husky bernama Kitster itu tidak akan dikembalikan kepada Lee dan akan diadopsi oleh individu yang cerdas dan berkualifikasi.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum Departemen Layanan Hewan Selangor Mohd Sharif Sabran bersikeras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang membuat jera.
"Tindakan kejam terdakwa yang memukul anjing hingga mengalami depresi memerlukan hukuman yang berat sebagai pelajaran bagi masyarakat."
Baca Juga: Demi Kejar Prestasi Indonesia, Malaysia Ngebet Rekrut Park Hang-seo
"Kasus ini mendapat perhatian luas dan membuat marah masyarakat, menunjukkan perlunya tindakan serius terhadap kekejaman terhadap hewan dan mempertimbangkan kepentingan publik dalam hukuman tersebut," katanya, seperti dikutip oleh New Straits Times.