Kursi Presiden Macron Terancam, Partai Sayap Kiri Proses Rencana Pemakzulan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 September 2024 | 02:10 WIB
Kursi Presiden Macron Terancam, Partai Sayap Kiri Proses Rencana Pemakzulan
Presiden Joko Widodo bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron melakukan pertemuan bilateral di Hiroshima, Jepang, Minggu (21/5/2023). [ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai sayap kiri Prancis, France Unbowed, pada Sabtu (31/8) mengajukan langkah untuk memakzulkan Presiden Prancis Emmanuel Macron setelah sang kepala negara menolak pencalonan Lucie Castets dari koalisi sayap kiri sebagai perdana menteri.

"Rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, telah dikirim ke para anggota Parlemen hari ini untuk ditandatangani bersama," ujar Mathilde Panot, pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, pada X.

France Unbowed mengecam Macron karena menolak pilihan partai itu untuk jabatan perdana menteri meskipun koalisi sayap kiri memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen pada Juli.

Berdasarkan Pasal 68, presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terjadi pelanggaran tugas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandat presiden.

Baca Juga: Misteri Penangkapan Pendiri Telegram Pavel Durov di Paris, Macron Bantah Ada Muatan Politik!

France Unbowed memiliki cukup kursi untuk memulai prosedur tersebut, tetapi untuk menggolkannya diperlukan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.

Macron pada Agustus bertemu dengan fraksi-fraksi di parlemen serta para pemimpin partai dalam upaya untuk menegosiasikan pemerintahan baru setelah pemilu menghasilkan parlemen tanpa kelompok yang meraih suara mayoritas.

Presiden Prancis itu mengesampingkan New Popular Front, koalisi sayap kiri yang memperoleh 182 dari 577 kursi parlemen, dari pembicaraan tersebut dengan alasan kekhawatiran mengenai "stabilitas institusional". (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI