CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

Galih Priatmojo Suara.Com
Minggu, 01 September 2024 | 19:59 WIB
CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua The Constitutional Democracy Initiative Kholil Pasaribu menyebut, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dibiarkan dan dianggap wajar, sehingga perlu pembenahan kedepannya.

“Meski kehadirannya sah dan konstitusional, calon tunggal itu bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat,” kata Kholil dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Dia mengutarakan tiga bentuk pembenahan yang perlu dilakukan.

Pertama, Undang-Undang Pilkada harus memuat aturan ambang batas maksimal persentase jumlah suara partai atau gabungan partai.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pilkada hanya mengatur ambang batas minimal persentase perolehan suara partai atau gabungan partai.

Dengan adanya pengaturan ambang batas maksimal, diharapkan dapat membatasi menumpuknya banyak partai dalam satu koalisi pencalonan.

Kedua, perlu diatur sanksi bagi partai atau gabungan partai yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon, tetapi memilih tidak mengajukan.

“Ketentuan ini sebagaimana halnya dalam pengajuan pasangan calon dalam pemilihan presiden,” ucap Kholil.

Ketiga, dia menilai, perlu penataan ulang soal keuangan politik agar biaya politik yang harus ditanggung oleh calon, partai, maupun gabungan partai lebih rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pujian Rano Karno Ke Anies: Beliau Gubernur Yang Bikin Jakarta Jadi Tempat Nyaman

Diakui Kholil, putusan MK yang menyederhanakan ambang batas pilkada berdampak pada penurunan jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI