Suara.com - Dengan pelarangannya terhadap X, yang mulai berlaku pada hari Sabtu, Brasil bergabung dengan kelompok kecil negara yang telah mengambil tindakan serupa terhadap jejaring sosial tersebut, yang sebagian besar dijalankan oleh rezim otoriter.
Selain pelarangan permanen, beberapa negara telah membatasi sementara akses ke X, yang sebelumnya bernama Twitter, yang sering digunakan oleh para pembangkang politik untuk berkomunikasi.
Negara-negara tersebut termasuk Mesir pada tahun 2011 selama pemberontakan Musim Semi Arab, Turki pada tahun 2014 dan 2023, dan Uzbekistan menjelang pemilihan presiden negara tersebut pada tahun 2021.
Berikut adalah daftar negara yang melarang X atau Twitter:
Baca Juga: 3 Cara Gampang Melacak Jejak Digital Sebuah Akun X atau Twitter
1. Tiongkok
Beijing melarang Twitter pada bulan Juni 2009 -- sebelum Twitter mendapatkan tempat terkemuka yang dinikmatinya di media dan politik Barat selama sebagian besar tahun 2010-an.
Pemblokiran tersebut dilakukan dua hari sebelum peringatan 20 tahun penumpasan demonstrasi pro-demokrasi oleh pemerintah di Lapangan Tiananmen di ibu kota.
Sejak saat itu, banyak orang Tiongkok beralih ke alternatif lokal seperti Weibo dan WeChat.
2. Iran
Baca Juga: Gegara Tantang Hakim, Bisnis Elon Musk di Brasil Terancam Lumpuh
Twitter juga diblokir oleh Teheran pada tahun 2009, saat gelombang demonstrasi meletus menyusul pemilihan presiden yang diperebutkan pada bulan Juni.
Jaringan tersebut tetap digunakan sejak saat itu untuk menyampaikan informasi kepada dunia luar tentang gerakan pembangkang, termasuk demonstrasi terhadap penindasan hak-hak perempuan oleh Iran sejak akhir tahun 2022.
3. Turkmenistan
Negara Asia Tengah yang terisolasi Turkmenistan memblokir Twitter pada awal tahun 2010-an bersama dengan banyak layanan daring dan situs web asing lainnya.
Pihak berwenang di Ashgabat mengawasi ketat penggunaan internet oleh warga negara, yang disediakan melalui operator monopoli milik negara TurkmenTelecom.
4. Korea Utara
Pyongyang membuka akun Twitter sendiri pada tahun 2010 dalam upaya untuk menarik minat orang asing terhadap negara tersebut.
Namun, aplikasi tersebut telah diblokir bersama dengan Facebook, Youtube, dan situs web perjudian dan pornografi sejak April 2016.
Akses internet di luar beberapa situs web pemerintah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah di rezim yang tertutup itu, dengan akses dibatasi hanya untuk beberapa pejabat tinggi.
5. Myanmar
X telah diblokir sejak Februari 2021, ketika pihak berwenang membidik aplikasi tersebut karena penggunaannya oleh para penentang kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi.
Sejak itu, junta militer terus mengendalikan ketat akses internet di Myanmar.
6. Rusia
Akses ke Twitter dibatasi sejak 2021 oleh Moskow, yang mengeluhkan situs tersebut memungkinkan pengguna menyebarkan "konten ilegal".
Larangan resmi diberlakukan pada Maret 2022, tepat setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Banyak pengguna Rusia terus terhubung ke X melalui layanan VPN yang memungkinkan mereka melewati pemblokiran.
7. Pakistan
X telah dilarang sejak pemilihan parlemen pada Februari tahun ini.
Pemerintah Pakistan, yang didukung oleh militer, mengatakan pemblokiran itu dilakukan demi alasan keamanan.
Mantan perdana menteri Imran Khan -- yang sekarang di penjara -- menjadi sasaran tuduhan penipuan yang tersebar luas melalui platform tersebut terhadap partai oposisinya.
8. Venezuela
Nicolas Maduro, yang dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden bulan Juli meskipun ada kecurigaan besar akan penipuan, memerintahkan penangguhan akses ke X selama 10 hari pada tanggal 9 Agustus saat pasukan keamanan dengan kekerasan membubarkan demonstrasi nasional.
Pemblokiran itu tetap berlaku setelah berakhirnya periode 10 hari.
9. Brasil
Pemblokiran negara itu terhadap X berasal dari badan peradilan, melalui hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes.
Ia menyoroti pengaktifan kembali akun-akun yang telah diperintahkan untuk ditangguhkan oleh pengadilan Brasil.
Pengguna yang terhubung ke X melalui VPN menghadapi denda sebesar 50.000 real ($8.900) per hari.