Rapor Merah Jokowi Kendalikan Rokok: Ketimpangan Hukum, Tak Berani Naikan Cukai

Minggu, 01 September 2024 | 10:50 WIB
Rapor Merah Jokowi Kendalikan Rokok: Ketimpangan Hukum, Tak Berani Naikan Cukai
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai gagal dalam melakukan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Berdasarkan studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) disimpulkan, bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam 10 tahun terakhir tidak efektif untuk menekan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Meskipun ada terobosan positif terbaru yang diundangkan, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, PKJS UI juga menemukan bahwa penerapan dan pengawasan kebijakan pengendalian rokok, baik di level nasional dan di berbagai daerah, tidak dijalankan dengan serius.

“Ketimpangan dalam penegakan hukum serta lemahnya sanksi bagi pelanggar menjadi kendala utama yang harus segera diatasi. Evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan yang ada merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya dalam paparan hasil studinya, Minggu (1/9/2024).

Aryana mengakui bahwa pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengendalian rokok selama sepuluh tahun terakhir. Namun berbagai kebijakan dalam instrumen MPOWER tersebut masih belum optimal.

Baca Juga: Protes Larangan Pasang Iklan Rokok 500 dari Sekolah, AMLI Desak Pemerintah Tunda Revisi PP 28

Salah satu yang dikritisi PKJS UI juga mengenai ketidakberanian pemerintah dalam menaikan cukai rokok secara signifikan.

"Kenaikan cukai setiap tahun pun belum agresif untuk menekan angka prevalensi perokok," katanya.

Hal lain yang menurut Aryana juga jadi penyebab masih tinggi angka perokok di Indonesia karena pemerintah sendiri tidak kompak dalam membuat kebijakan serta pelaksanaannya.

Dia mengungkapkan bahwa masih ada terjadi pro kontra terhadap industri rokok yang saling berseberangan antara urusan ekonomi dengan kesehatan masyarakat.

"Inovasi kebijakan pengendalian rokok rentan sulit diwujudkan karena hanya sedikit kementerian yang secara aktif dan optimis untuk merealisasikannya. Sehingga masih memerlukan political will yang kuat dari presiden, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah," tegas Aryana.

Baca Juga: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Resah Soal UU Kesehatan, Minta Direvisi

Dari data Kementerian Kesehatan RI menunjukan bahwa jumlah perokok dari berbagai usia meningkat tajam dalam rentang waktu 10 tahun, mulai 2013 sampai 2023. Peningkatan prevalensi perokok secara keseluruhan, mulai dari usia 15 tahun, mencapai 0,8 persen (periode 2018-2023).

Tak hanya rokok konvensional, peningkatan jumlah pengguna juga terjadi pada perokok elektronik sebesar 0,5 persen (periode 2018-2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI