MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat

Minggu, 01 September 2024 | 10:12 WIB
MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat
MRP (Elias Douw)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu Agustinus juga meminta agar Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia tidak melakukan intervensi dan merusak kehormatan serta harga diri suku Amungme dan Kamoro di Timika. Baik pemda maupun Freeport harus duduk bersama dan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang ada di Timika.

Buat perda MRP dan pemerintah provinsi

Tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, MRP juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama MRPT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat provinsi guna menyelesaikan pesoalan yang ada.

Lebih jauh, Agustinus menegaskan pihaknya akan membuat peraturan gubernur tentang lembaga adat karena hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup anak-anak generasi di masa depan sehingga mereka menjalankan tugas sesuai dengan regulasi oleh MRP dan pemerintah provinsi

"Kami juga bentuk bukan untuk kepentingan sesat tetapi itu kepentingan untuk kedepan, sehingga kami tetap akan memperjuangkan untuk perdakan rancangan lembaga masyarakat adat Lemasa ini," ujarnya.

Meskipun ada Peraturan Mendagri yang mengikat, Papua diberikan otonomi khusus (Otsus) sehingga MRP, lembaga kultur dan lembaga adat yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi dapat membuat peraturan atau regulasi khusus.

"Kami membuat regulasi atau peraturan gubernur itu saya pikir tidak ada masalah dan kami akan membuatnya kerja sama dengan biro hukum dan juga Kesbangpol sehingga tidak keluar dari aturan-aturan yang di tetapkan oleh MRPT," ujar Agustinus.

Kontributor: Elias Douw

Baca Juga: KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI