Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 01 September 2024 | 05:57 WIB
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi syarat membuat SKCK terbaru 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi daftar riwayat hidup.
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
  • Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.

Cara membuat SKCK secara online

  • Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Mendaftar akun Super Apps Presisi.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
  • Mengisi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
  • Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Itulah syarat membuat SKCK 2024 yang terbaru lengkap dengan tata cara pembuatannya secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI