Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 01 September 2024 | 05:57 WIB
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024, Kini Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi syarat membuat SKCK terbaru 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk kelengkapan berkas lamaran kerja. Apa saja syarat membuat SKCK terbaru 2024? 

SKCK juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Untuk itu bagi pelamar yang berminat perlu tahu syarat membuat SKCK di tahun 2024.

Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS, Lulusan Ma'had Aly Boleh Ikutan Daftar

Sementara itu, terhitung sejak 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK. Berikut adalah ulasan mengenai syarat membuat SKCK beserta tata cara untuk mendapatkannya.

Syarat Membuat SKCK 2024

Berikut adalah syarat-syarat terbaru yang diperlukan untuk membuat SKCK seperti dikutip dari laman polri.go.id.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir/kenal /ijazah/surat nikah
  • Pasfoto berwarna latar belakang merah.
  • Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan (berupa tangkapan layar)

Tata Cara Membuat SKCK

Anda bisa melakukan pembuatan SKCK secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cepat Cek e-Materai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024

Cara membuat SKCK secara offline

  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi daftar riwayat hidup.
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
  • Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.

Cara membuat SKCK secara online

  • Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Mendaftar akun Super Apps Presisi.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
  • Mengisi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
  • Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Itulah syarat membuat SKCK 2024 yang terbaru lengkap dengan tata cara pembuatannya secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI