Suara.com - Hukuman mati di Amerika Serikat (AS) akan kembali berlaku jika calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump terpilih, hal itu diungkapkan langsung pesaing dari Kamala Harris.
Donald Trump mengatakan, akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal saat dirinya terpilih denga tegas.
"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan Sputnik, Jumat (30/9/2024).
Pernyataan itu ia keluarkan ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Baca Juga: Ukraina Frustasi, Minta Senjata Baru Ditolak karena Takut Perang Meluas
Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya --jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Untuk diketahui, pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah Amerika Serikat telah melaksanakan 13 eksekusi hukuman mati. [Antara].
Baca Juga: Topan Shanshan Sapu Jepang, Korban Tewas Tembus 74 Jiwa