Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS di tahun 2024. Yang sering menjadi pertanyaan, apakah syarat mendaftar CPNS harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK?
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara bisa langsung mendaftar CPNS 2024 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . Sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu apakah SKCK termasuk syarat yang harus disiapkan dalam mendaftar CPNS 2024? Dari beberapa instansi yang membuka pendaftaran, SKCK tidak termasuk dalam persyaratan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut SKCK tidak termasuk dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran CPNS 2024. SKCK baru diperlukan ketika pendaftaran dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu SKCK sebelum mendaftar.
Tata cara mendapatkan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
Berikut tata cara membuat SKCK