Suara.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS di tahun 2024. Yang sering menjadi pertanyaan, apakah syarat mendaftar CPNS harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK?
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024.
Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara bisa langsung mendaftar CPNS 2024 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . Sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu apakah SKCK termasuk syarat yang harus disiapkan dalam mendaftar CPNS 2024? Dari beberapa instansi yang membuka pendaftaran, SKCK tidak termasuk dalam persyaratan.
Baca Juga: Biaya Bikin SKCK 2024, Lengkap dengan Cara dan Prosedurnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut SKCK tidak termasuk dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran CPNS 2024. SKCK baru diperlukan ketika pendaftaran dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu SKCK sebelum mendaftar.
Tata cara mendapatkan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Download 15 Kumpulan Soal CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Mulai TWK, TIU hingga TKP
Berikut tata cara membuat SKCK
Membuat SKCK Baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.