Suara.com - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Pramono Anung, mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) RI. Hal ini dilakukan karena Pramono ikut bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pramono mengatakan, memang tak ada aturan yang mewajibkan menteri untuk mundur jika ikut kontestasi politik. Kewajiban ini hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi saya sudah berbicara dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail mengenai hal ini yang diminta langsung mundur itu adalah TNI Polri dan ASN, pejabat negara itu tergantung pejabat negaranya," ujar Pramono di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Meski demikian, ia mengaku sudah beberapa kali mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Karena ini begitu tiba-tiba dan mendadak saya sebenarnya secara pribadi sudah berkali-kali ingin mengajukan mundur," jelasnya.
Namun, ia menyebut hingga saat ini Jokowi belum juga mengizinkannya untuk mundur. Karena itu, sampai dengan tanggal 23 September mendatang, ia akan tetap bekerja seperti biasa sebagai Menseskab.
"Tetapi kan tentu untuk bisa mundur atau tidak Itu tergantung dari Presiden," ucapnya.
"Sampai dengan tanggal 23 September sebelum mulai kampanye 27 September, selama belum ada keputusan untuk diizinkan mundur tentunya saya bekerja secara biasa dan profesional," lanjutnya menambahkan.
Politikus PDI Perjuangan ini pun berjanji tak akan meninggalkan pekerjaan sebagai Menseskab dan akan bertindak profesional.
Baca Juga: Ahokers Kecewa Berat Megawati Pilih Pramono Ketimbang Ahok Maju Pilkada Jakarta
"Saya tidak akan menggunakan waktu bekerja untuk sebagai Menteri Sekretaris Kabinet di luar itu, saya pasti akan bekerja tetap secara profesional," pungkasnya.