Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Upaya ini meliputi penyediaan berbagai fasilitas dan program khusus untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi kelompok tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyatakan, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan yang inklusif. Hal ini dilakukan agar para penyandang disabilitas tak merasakan perlakuan diskriminatif di fasilitas kesehatan.
"Kami fokus pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang non-diskriminatif dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Ini mencakup aksesibilitas fisik, aksesibilitas non-fisik, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan," ujar Ani kepada Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Dalam rangka memudahkan akses layanan kesehatan, Dinkes DKI telah menetapkan prioritas layanan di 44 Puskesmas dan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di Jakarta. "Kami menyediakan loket prioritas khusus untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," ucap Ani.
Baca Juga: Sudah Minim Personel, Anggaran Damkar Ikut Dipangkas Pemprov DKI, PSI Ngamuk: Tak Bertanggung Jawab!
Ia mengemukakan, standar rumah sakit yang ideal untuk penyandang disabilitas mengacu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019. Fasilitasnya mencakup aksesibilitas fisik, seperti jalur pejalan kaki, jalur pemandu, serta fasilitas non-fisik seperti pelayanan informasi dan layanan khusus.
Selain itu, pihaknya juga aktif dalam memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan. "Tahun 2023, kami telah menyelenggarakan Workshop Rancangan Aksi Daerah (RAD) dengan 104 peserta terlatih. Untuk 2024, kami menargetkan pelatihan untuk 30 pemberi layanan di setiap angkatan," kata Ani.
Selain itu, kerja sama dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) juga menjadu bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan kesehatan mereka. Dinkes DKI menampung berbagai aspirasi Perangkat Daerah, supaya menjadi bahan evaluasi peningkatan pelayanan ke depan. "Kami melibatkan Perangkat Daerah dalam pertemuan kebijakan teknis untuk membahas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas," tutur Ani.
Dinkes DKI juga menyediakan layanan kesehatan di rumah bagi penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke fasilitas kesehatan. Layanan ini difasilitasi oleh puskesmas, sesuai wilayah domisili dan dilakukan oleh tim khusus.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki berbagai target, termasuk 100 persen pemeriksaan kesehatan untuk diagnosis disabilitas. Lalu, 85 persen puskesmas diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi sesuai pedoman. "Kami berupaya mencapai target-target ini untuk memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi penyandang disabilitas," tegasnya.
Baca Juga: Stadion JIS dan Velodrome Bakal Diambil Alih Pemprov DKI?
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menilai, pemberian kemudahan untuk disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan sangatlah penting. Tak boleh ada program yang menimbulkan kesan diskriminasi untuk semua kelompok.
"Pelaksanaan layanan kesehatan seperti loket khusus, jalur sendiri dan lainnya untuk penyandang disabilitas merupakan program penting, karena pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda)," papar Elva.
Tak hanya itu, ia menandaskan pula, perhatian Pemprov DKI kepada kelompok disabilitas juga dibuktikan lewat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). "Kita apresiasi untuk jajaran Dinkes DKI yang konsisten memberikan layanan optimal bagi kelompok disabilitas. Harapannya ini terus dilaksanakan untuk menciptakan Jakarta yang inklusif bagi siapa pun," pungkasnya.