Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 51 calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen yang sudah mendaftar di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 waktu setempat di seluruh Indonesia.
Dia memerinci bahwa 51 calon kepala daerah tersebut terdiri dari 38 bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, 12 bakal psangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, satu bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Update Silon Pilkada 29 Agustus 23.59 WIB semalam, pencalonan perseorangan gubernur wakil gubernur satu pasangan calon, bupati wakil bupati 38 paslon, walikota dan wakil walikota 12 paslon, total perseorangan 51 paslon," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Pengakuan Rano Karno saat Jalani Tes Kesehatan untuk Pilkada DKI: Paling Males...
Adapun satu-satunya pasangan independen di tingkat provinsi ialah bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Keduanya mendaftarakan diri ke KPU Jakarta pada hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Kamis (29/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan bahwa pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 1.467 pasangan calon.
Mereka terdiri dari, 100 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.095 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 272 pasangan calon walikota-wakil walikota.
“Untuk wilayah nol pasangan calon atau tidak ada, tidak ada yang mendaftar nol daerah artinya semua kabupaten kota ada pasangan calon yang daftar," tandas Afif.
Baca Juga: Ronal Surapradja: Jagoan PDIP di Pilgub Jabar 2024 yang Ternyata Lulusan Kampus Elite