Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang. Ini dikarenakan mereka dinilai terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK.
Hal itu menyusul adanya putusan MK nomor 60 terkait pelonggaran threshold untuk partai politik peserta Pilkada 2024.
"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam diskusi Partai Gelora dikutip Jumat (30/8/2024).
Contohnya, kata dia, misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis.
Baca Juga: Modis Terus, Intip 7 OOTD Kris Dayanti saat Ngantor di DPR RI
"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya," ujarnya.
DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.
"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan" pungkasnya.