Beli Obat Aborsi Online, Sejoli di Kalideres Gugurkan Kandungan Berusia 8 Bulan Hasil Hubungan Terlarang

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Beli Obat Aborsi Online, Sejoli di Kalideres Gugurkan Kandungan Berusia 8 Bulan Hasil Hubungan Terlarang
Polisi meringkus sejoli usai menggugurkan janin yang dikandung akibat hubungan di luar nikah. Adapun sejoli yang diringkus berinisial DKZ dan RR. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus sejoli usai menggugurkan janin yang dikandung akibat hubungan di luar nikah. Adapun sejoli yang diringkus berinisial DKZ dan RR.

DKZ tega menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan lantaran RR telah memiliki istri.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan sejak awal kehamilannya DKZ memang selalu mencari cara untuk menggugurkan kandungannya, namun hal itu tidak kunjung terlaksana.

Hingga pada tanggal 8 Agustus kemarin, DKZ menemukan obat penggugur di toko online.

Baca Juga: Ikut Diperiksa usai Aaliyah Difitnah Hamil Duluan, Apa yang Dikorek Polisi dari Thariq Halilintar Kamis Depan?

“Pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus tersangka merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” kata Jana, di Polsek Kalideres, Jumat (30/8/2024).

Kemudian RR membantu DKZ saat janin tersebut dilahirkan. RR mencari gunting, untuk menggunting ari-ari janin DKZ.

“Bayi tersebut berkelamin perempuan sedangkan peran RR membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut,” kata Jana.

RR kemudian membawa jenazah bayi tersebut ke TPU Carangtulang untuk dimakamkan.

“Kemudian pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut ke daerah Pagedangan, Tangerang Selatan dan menguburnya di TPU Carangtulang,” jelas Jana.

Baca Juga: Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 77A jo 45 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang peribahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 10 tahun.

Kemudian dilapis dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI