Ungkap Alasan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Dharma Pongrekun Akui Jalani Terapi

Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:21 WIB
Ungkap Alasan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Dharma Pongrekun Akui Jalani Terapi
Pasangan bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) saat datang untuk mendaftarkan diri di Kantor KPUD Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal Calon Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun menjelaskan alasan dirinya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedianya Dharma diperiksa dalam kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan atau independen.

Dharma mengaku harus mangkir dari pemeriksaan Bawaslu karena mesti menjalani terapi selama dua hari di Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dia sampaikan usai mendaftarkan diri sebagai calon peserta pada Pilkada 2024 bersama pasangannya, Kun Wardana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Awalnya, Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana ikut mangkir dari panggilan Bawaslu lantaran ada beberapa hal terkait persyaratan calon independen yang harus diurus.

“Beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).

“Saya sempat terapi 2 hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” lanjut dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Jakarta terkait pencatutan NIK warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.

Pasalnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan meski ada sejumlah pencatutan NIK warga.

Kemudian, keputusan tersebut diteruskan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Bakal Diusung PDIP, Anies-Ono Surono Akan Datang ke KPU Jawa Barat Pukul 21.15 WIB

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI