Suara.com - Dharma Pongrekun menyampaikan syukur atas putusan Bawaslu terkait pencatutuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pasangan bakal cagub dan cawagub Dharma-Kun Wardana.
Diketahui Bawaslu menegaskan ada silang pendapat soal pandangan kasus pencatutan NIK tersebut.
"Saya mengucap syukur kepada Tuhan bahwa apa yang kami lewati ini semua bukan karena kuat dan hebat kami, tapi semua karena Tuhan," kata Dhrama sebelum berangkat menuju kantor KPU dari Jalan Antasari Nomor 12A, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Dharma sekaligus memeberikan tanggapan mengenai dirinya yang tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Parpol Masih Dominasi Jalan Jadi Kepala Daerah, Pengamat: Dalam Politik Gak Bisa Hebat Sendiri
Ia juga merespons apakah ada kekhawatiran kasus pencatutan NIK tersebut bakal menjatuhkan pasangan Dharma-Kun.
"Sebenarnya tidak. Itu adalah bagian daripada di mana saya sudah beberapa kali memberikan penjelasan bahwa kami tidak terlibat langsung, kami sebagai panganten, kami menerima hasil seperti yang kita lihat selama ini. Itu saja," kata Dharma.
Dharma justru menduga bahwa apa yang terjadi tidak terlepas dari adanya operasi intelijen. Tetapi ia tidak mengungkapkan detail operasi intelijen seperti apa yang dimaksud.
"Iya ini kan fenomena kehidupan, dinamika kehidupan di mana sebenarnya ada sesuatu yang tidak perlu sebenarnya terjadi. Ya kalau saya boleh bilang sih semacam operasi intelijen," kata Dharma.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi keberangkatan, Dharma-Kun menumpangi Toyota Fortuner Hitam. Mereka diiringi oleh pendukung yang menggunakan mobil, seperi Toyota Alphard hingga iring-iringan motor.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Bisa Dipidanakan Di Kasus Pencatutan KTP Untuk Pilkada Jakarta
Adapun grup marawis turut mengiringi keberangktan Dharma-Kun. Mereka juga ikut turut mengantarkan ke kantor KPU.
Kata Bawaslu
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengakui adanya pandangan berbeda dalam penelusuran kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Quin mengatakan, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu sudah memanggil Dharma-Kun untuk dimintai keterangan. Namun, pasangan itu tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Setelah itu, Bawaslu pun menyatakan bukti yang ada sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana Pemilu. Namun, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu tak sependapat.
"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Quin kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Kendati demikian, pihak Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan uji forensik pada sistem silon KPU.
"Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," jelasnya.