Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan para pengemudinya.
"Usulan untuk membentuk landasan hukum setingkat UU sangat baik dan kami sepakat untuk mendukungnya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang diinginkan oleh para pengemudi ojol," ungkap Budi Karya, Kamis (29/8/2024).
Budi menekankan pentingnya peraturan dalam UU yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Ini karena jumlah kendaraan ojol yang semakin meningkat telah berdampak pada transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Pendapatan dari ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada pengemudi ojol dengan disabilitas yang kami apresiasi," tambahnya.
Baca Juga: Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!
Budi menyatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan memasukkan kebutuhan para pengemudi ojol ke dalam ketentuan UU.
Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.
Saat ini, aturan mengenai kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Seperti diketahui pada Kamis, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore hari, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi ini diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.
Baca Juga: Massa Ojol Di Patung Kuda Bakar Ban Dan Tutup Jalan, Lalin Di Budi Kemuliaan Lumpuh Total
Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakuan status hukum bagi ojol melalui undang-undang yang memberikan legal standing.
Legal standing ini penting untuk mencegah perusahaan aplikator melakukan tindakan yang merugikan mitra ojol dan kurir.
Tak hanya di Jakarta, di sejumlah wilayah seperti DIY, para ojol juga melakukan aksi yang sama.