Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Permohonan banding adik ipar Presiden Jokowi itu telah didaftarkan lewat pengacaranya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa, (27/8/2024) lalu.
"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (29/8/2024).
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.
Terkait banding tersebut, MK mengaku siap menghadapi perlawanan dari Anwar Usman yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan [Anwar Usman], itu yang kita respons,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Antara.
![Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/31/78662-juru-bicara-mk-fajar-laksono.jpg)
Fajar mengatakan, MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
“Enggak. Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi,” katanya.
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
Baca Juga: DPR Pastikan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sudah Berlaku, Tak Bisa Lagi Diotak-atik!
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).