Suara.com - Sebuah akun X atau Twitter baru-baru ini menggemparkan publik, lantaran telah memberikan informasi mengejutkan dengan narasi 'Ibu kota Indonesia saat ini mana..? Jakarta sudah bukan lagi ibukota negara, IKN juga belum diundangkan menjadi ibukota negara… Apakah itu artinya, Indonesia untuk pertama kalinya tidak punya ibukota negara..?'.
Akun X tersebut secara gamblang mengklaim bahwa saat ini Undang-Undang IKN belum disahkan oleh pemerintah, tentu ini menjadi pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota.
Sebuah narasi beredar melalui media sosial X, dari akun bernama @Otto_0967. Di dalam narasi yang diunggah pada 10 Agustus 2024 ini, disebutkan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota negara.
Hal tersebut karena saat ini Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara dan IKN di Kalimantan juga belum diundangkan sebagai ibu kota negara.
Lalu apakah benar bahwa saat ini, untuk pertama kalinya, Indonesia tidak memiliki ibu kota negara?
Setelah melakukan penelusuran Tim Cek Fakta Suara.com mengutip dari berbagai sumber, telah ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kekeliruan.
Pertama, mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang belum ditandatangani, melansir dari artikel milik bbc.com, UU IKN telah resmi berlaku mulai pada tanggal 15 Februari 2024.
Pemberlakuan undang-undang ini diikuti dengan berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta.
Dalam Pasal 41 ayat (2) tertulis: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Namun dalam regulasi yang sama, yaitu pada Pasal 39, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.