Cek Fakta: Indonesia Tidak Memiliki Ibu Kota, Terungkap Undang-undang IKN Belum Disahkan

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:35 WIB
Cek Fakta: Indonesia Tidak Memiliki Ibu Kota, Terungkap Undang-undang IKN Belum Disahkan
Sejumlah jet tempur F-16 TNI AU melakukan fly pass di atas lokasi upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun X atau Twitter baru-baru ini menggemparkan publik, lantaran telah memberikan informasi mengejutkan dengan narasi 'Ibu kota Indonesia saat ini mana..? Jakarta sudah bukan lagi ibukota negara, IKN juga belum diundangkan menjadi ibukota negara… Apakah itu artinya, Indonesia untuk pertama kalinya tidak punya ibukota negara..?'.

Akun X tersebut secara gamblang mengklaim bahwa saat ini Undang-Undang IKN belum disahkan oleh pemerintah, tentu ini menjadi pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota.

Sebuah narasi beredar melalui media sosial X, dari akun bernama @Otto_0967. Di dalam narasi yang diunggah pada 10 Agustus 2024 ini, disebutkan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota negara.

Hal tersebut karena saat ini Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara dan IKN di Kalimantan juga belum diundangkan sebagai ibu kota negara.

Lalu apakah benar bahwa saat ini, untuk pertama kalinya, Indonesia tidak memiliki ibu kota negara?

Setelah melakukan penelusuran Tim Cek Fakta Suara.com mengutip dari berbagai sumber, telah ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kekeliruan.

Pertama, mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang belum ditandatangani, melansir dari artikel milik bbc.com, UU IKN telah resmi berlaku mulai pada tanggal 15 Februari 2024.

Pemberlakuan undang-undang ini diikuti dengan berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta.

Dalam Pasal 41 ayat (2) tertulis: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Baca Juga: Cek Fakta: Seluruh Pekerja Kereta Cepat Bandung-Jakarta Asal China, Rakyat Hanya Kebagian Bayar Utang Negara

Namun dalam regulasi yang sama, yaitu pada Pasal 39, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI