Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan menangani 324 perkara sengketa dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di 545 kabupaten/kota di 37 provinsi di Indonesia.
Hal itu dinyatakan Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Menurutnya, angka tersebut berdasarkan proyeksi dari sengketa pilkada sebelumnya.
"Angka 324 perkara ini adalah hasil dari simulasi yang kami buat dengan asumsi berdasarkan jumlah sengketa di pilkada sebelumnya," ujar Fajar, Rabu (28/8/2024).
Fajar juga menegaskan bahwa MK telah menyiapkan simulasi khusus untuk menangani jumlah perkara sebanyak itu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa angka tersebut bisa berubah, baik bertambah maupun berkurang, tergantung pada dinamika politik dalam Pilkada Serentak 2024.
“Melihat konstelasi politik saat ini, bisa saja jumlah sengketa bertambah, terutama jika ada lebih dari satu pasangan calon yang bersaing ketat dalam pilkada,” tambahnya.
Selain itu, Pilkada Serentak 2024 ini akan menjadi pengalaman pertama bagi MK dalam menangani sengketa hasil pilkada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah.
Fajar menyebut bahwa hal ini menuntut MK untuk bekerja lebih keras dibandingkan dengan pilkada sebelumnya yang hanya serentak secara bertahap.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatu, dari penerimaan permohonan, proses persidangan, hingga putusan. Berapa pun jumlah perkara yang masuk, MK siap menanganinya karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami,” tutup Fajar. (Antara)