Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa penanganan anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi harus tetap sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota KPAI, Sylvana Maria. Ia merespons maraknya kasus anak-anak yang terlibat dalam aksi demo terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 22-23 Agustus 2024.
"KPAI menekankan bahwa penanganan oleh aparat hukum tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-Undang yang melindungi hak anak di Indonesia," ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Sylvana menyatakan keprihatinannya atas masih terjadinya pelanggaran hak anak dan eksploitasi anak dalam aksi massa yang terjadi hingga Selasa (27/8/2024). Ia menyesalkan bahwa banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
Baca Juga: Gercep! Cak Imin akan Antar Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim ke KPU Jatim Daftar Pilgub
"Anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mengancam kesehatan fisik, psikologis, dan keselamatan mereka," katanya.
Menurut temuan KPAI, terdapat berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dalam aksi demo tersebut, termasuk kekerasan fisik saat penangkapan oleh aparat penegak hukum dan paparan gas air mata yang digunakan untuk membubarkan massa.
Selain itu, anak-anak juga mengalami kekerasan psikis berupa ketakutan dan trauma akibat penangkapan yang kasar, terputusnya komunikasi dengan orang tua saat pemeriksaan, dan interogasi yang berlangsung hingga larut malam.
"Pelanggaran hak kesehatan juga terjadi ketika anak-anak dibiarkan tidak makan hingga larut malam dan kedinginan saat diperiksa di ruangan ber-AC tanpa alas kaki dan pakaian yang cukup," tambahnya.
Sylvana juga menyebutkan bahwa hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum selama pemeriksaan sering kali diabaikan, serta terjadi eksploitasi kebebasan anak melalui mobilisasi baik secara langsung maupun lewat grup Whatsapp tanpa informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka.
Baca Juga: Warga Tanah Merah Plumpang Kecewa Anies Gagal Nyagub Jakarta, Tapi Bakal Pilih...
"Anak-anak yang tidak terlibat dalam aksi dan hanya menonton juga kerap ditangkap dan diperiksa di kantor polisi," ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa pengamanan aksi demonstrasi perlu ditingkatkan dengan melibatkan polisi wanita (polwan) dan unit perlindungan perempuan dan anak.
"KPAI mengingatkan bahwa potensi eksploitasi anak dalam setiap tahapan Pilkada, terutama selama kampanye, harus segera diantisipasi dan ditangani dengan pendekatan yang komprehensif sesuai dengan semangat perlindungan anak," tuturnya.
Sylvana menegaskan bahwa Polri harus menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan represif terhadap anak-anak dalam aksi massa serta menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses hukum terhadap anak yang terlibat dalam aksi protes.