Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Desakan TPDI: KPK Harus Usut Tuntas Keterlibatan Bobby Nasution di Skandal Blok Medan
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan lebih rincian dari barang-barang yang disita tersebut. Dia hanya menyebutkan barang yang diamankan ini akan dianalisa dan diklarifikasi kepada sejumlah saksi dan tersangka yang nantinya akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Ya tentunya nanti setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," tutur Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.