Suara.com - Dinamika politik saat pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 mendatang semakin menarik. Terbaru ada Ahmad Riza Patria yang mundur dari pencalonan di Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain itu, ada pula beberapa kandidat lain dari Partai Gerindra yang turut mundur jelang pencalonan. Misalnya saja Dudung Sudiana di Pilkada Garut dan Rahmat Imanda di Pilkada Banyumas.
Selain itu ada pula manuver dari Partai Golkar yang memutuskan untuk mengusung Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten. Apakah berbagai manuver ini pertanda dari kepecahan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus?
Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam menilai berbagai dinamika saat pendaftaran kandidat di Pilkada itu tak lepas dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 60 dan 70 kemarin.
Baca Juga: Angka Golput di Jakarta Diprediksi Meningkat Imbas Anies Baswedan Gagal Jadi Cagub
"Saya kira putusan MK kemarin sedikit banyak mengubah konstelasi dalam di berbagai pilkada. Termasuk kemudian mengubah kandidat yang diusung oleh partai politik, misalnya di Tangsel, Riza Patria akhirnya tidak jadi maju," kata Arif saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (28/8/2024).
Arif tak menampik bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan perubahan pilihan kandidat calon kepala daerah itu. Tidak terkecuali dinamika politik di internal KIM Plus.
"Tentu ada banyak penyebab atau multifaktor kenapa beberapa bakal calon kepala daerah dari Partai Gerindra tidak jadi maju. Selain faktor kalkulasi politik probabilitas kemenangan juga kecil tetapi juga ada faktor dinamika politik di internal KIM Plus," ungkapnya.
"Golkar yang kemudian mengusung Airin di Pilkada Banten tentu ini salah satu faktor bisa dibaca juga ketidaksolidan KIM di Pilkada Banten," imbuhnya.
Namun, Arif menuturkan dinamika politik nasional memang tidak selalu paralel dengan dinamika politik di tingkat lokal atau daerah. Kondisi itu sudah berlangsung sejak lama dan bukan sesuatu yang mengejutkan.
Baca Juga: Diiringi Tarian Khas Papua, MeGe Jadi Paslon Pertama yang Daftar Cagub-Cawagub di KPU Papua Tengah
"Putusan MK kemarin jelas mengubah konstelasi karena kalau tidak ada perubahan dari putusan MK potensi Pilkada yang melawan kotak kosong atau melawan calon independen itu sangat besar itu, ratusan," tuturnya.
Terkait isu keretakan Jokowi dan Prabowo, kata Arif hal itu bukan variabel yang utama. Faktor yang utama tetap ada pada putusan MK.
"Terlepas itu (isu keretakan Jokowi dan Prabowo) ada keretakan atau tidak tapi putusan MK itu saya kira menjadi varibel paling fundamental kenapa konstelasi politik berubah. Kalau misalnya memang benar terjadi keretakan hubungan Jokowi dan Prabowo ini hanya sebagai penguat saja bukan faktor determinannya," tandasnya.
"Dengan putusan MK itu tersebut maka memunculkan partai untuk mengusung dengan syarat dukungan lebih rendah. Sehingga muncul di Jakarta misalnya PDIP mengusung Pramono Anung dan Rano Karno. Kalau mengacu peraturan lama tidak bisa itu," imbuhnya.